Dasar Hukum
1. PP 24/1997 Tentang Pendaftaran
Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31
2. Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
(Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72
Pendaftaran
tanah secara sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali yang dilakukan secara
serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Ajudikasi
(Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan
penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa
objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran
Pelaksana
adalah Kkan, kecuali ditetapkan lain, dibantu :
1. PPAT
2. Panitia Ajudikasi
3. Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf
4. Pejabat Kantor Lelang
Inisiatif
pelaksanaan pendaftaran tanah
1. Dalam rangka program pemerintah,
dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh kepala BPN
2. Swadaya masyarakat, dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang
dibentuk oleh kanwil.
Panitia
Ajudikasi perlu dibentuk,
sebab dalam pelaksanaan pendafataran secara sistematik umumnya bersifat massal dan besar-besaran,
sehingga dalam pelaksanaannya Kkan perlu dibantu oleh suatu panitia yang khusus
untuk itu, sehingga tugas rutin Kkan tidak terganggu.
Susunan
Panitia Ajudikasi
1. Ketua panitia merangkap anggota,
adalah pegawai BPN yang mempunyai pengetahuan pendaftaran tanah dan/atau hak2
atas tanah, dengan pangkat tertinggi
diantara anggota panitia.
2. Wakil ketua I merangkap anggota,
pejabat BPN yang ahli dalam pendaftaran
tanah
3. Wakil Ketua II merangkap
anggota, Pegawai BPN yang ahli dibidang HAT
4. Kepala Desa atau pamong setempat
5. Satuan tugas pengukuran dan
pemetaan
6. Satuan tugas pengumpul data
yuridis yaitu :
·
Peg
BPN ahli di HAT
·
Peg
BPN ahli pendaftaran tanah
·
Anggota
pemerintahan desa
7. Satuan Tugas admnistrasi, yaitu
petugas tata usaha
Tugas
dan Wewenang Panitia Ajudikasi (Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 Pasal 52-54)
1. Menyiapkan rencana kerja
ajudikasi secara terperinci
2. Mengumpulkan data fisik dan
dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang
bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau
kuasanya ;
3. Menyelidiki riwayat tanah dan
menilai kebenaran alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
4. Mengumumkan data fisik dan data
yuridis yang sudah dikumpulkan.
5. Membantu menyelesaikan
ketidaksepakatan atau sengketa atau
sengketa antara pihak2 yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan
6. Mengesahkan hasil pengumuman
sebagai dasar pembukan hak atau pengusulan pemberian hak
7. Menerima uang pembayaran,
mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
8. Menyempaikan laporan secara
periodik dan menyerahkan pada Kkan
9. Melaksanakan tugas2 lain secara
khusus yang berhubungan dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi
yang bersangkutan.
Prosedur
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik (PP 24/1997)
1. Adanya
rencana kerja (Pasal 13 (2))
Dilaksanakan
di wilayah2 yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria
2. Pembentukan
Panitia Ajudikasi (Pasal 8)
3. Pembuatan
Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15-16)
Pengukuran
untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diikatkan dengan titik2 dasar teknik
nasional sebagai kerangka dasarnya. Peta dasar pendaftaran menjadi dasar untuk
pembuatan peta pendaftaran.
4. Penetapan
batas bidang2 tanah (Pasal 17-19)
Diupayakan
penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Penempatan tanda2 batas termasuk pemeliharaannya dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah yang bersangkutan.
Jika
surat ukur/gambar situasi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka
Panitia Ajudikasi berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang HAT ybs dengan
sedapat mungkin disetujui oleh pemegang HAT ybs
Persetujuan
batas2 bidang tanah dituangkan dalam Berita Acara yang di TTD oleh mereka yang
memberikan persetujuan.
Jika
tidak ada kesepakatan diantara mereka, maka sementara dilakukan berdasarkan
batas2 yang menurut kenyataannya merupakan batas2 bidang2 tanah ybs
5. Pembuatan
peta dasar pendaftaran (Pasal 20)
6. Pembuatan
daftar tanah (Pasal 21)
7. Pembuatan
surat ukur (pasal 22)
8. Pengumpulan
dan Penelitian data yuridis (Pasal 24-25)
Berasal dari konversi hak,
dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat
pembuktian yang lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik
selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·
Penguasaan
dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang
dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·
Tidak
ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
9. Pengumuman
hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran (Pasal 26-27) dilakukan
untuk 30 hari
10. Pengesahan
hasil pengumuman (pasal 28)
Jika
setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekurangan data fisik
dan/atau data yuridis atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, makan
pengesahan dilakukan dengan catatan.
Pengesahan dilakukan dalam suatu
berita acara sebagai dasar untuk :
·
Pembukuan
HAT dalam buku tanah
·
Pengakuan
HAT
·
Pemberian
HAT
11. Pembukuan
Hak (pasal 29) dilakukan dalam buku tanah
Didasarkan
pada alat bukti hak2 lama dan berita cara pengesahan pengumuman data fisik dan
data yuridis
12. Penerbitan
sertifikat (Pasal 31)
Diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan di TTD oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kkan.
Prosedur
Pendaftaran Tanah menurut PerMen Agraria/Kepala BPN 3/1997)
1. Penetapan
lokasi (Pasal 46)
Menteri
negara agraria menetapkan lokasi pendafataran tanah secara sistematik atas usul kanwil, satuannya adalah wilayah
desa/kelurahan, dengan pertimbangan:
·
Sebagian
wilayahnya sudah didaftara secara sistematik
·
Jumlah
bidang tanah yang terdaftar relatif kecil sekitar 30 % dari perkiraan bidang
tanah yang ada.
·
Daerah
pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi
Dengan adanya
kepastian hukum bidang2 tanah tersebut, maka akan menguntungkan pemerintah,
swasta maupun pemilik tanah, karena jika diperlukan untuk pembangunan, sudah
ada kepastian hukumnya.
·
Daerah pertanian yang produktif
·
Tersedia
titik2 kerangka dasar nasional
2. Persiapan
(Pasal 47)
Peta
dasar pendaftaran yang memuat pemetaan bidang2 tanah yangn sudah terdaftar
haknya dalam bentuk peta indeks grafis, jika belum ada maka pembuatan peta
dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan
bidang tanah ybs
3. Pembentukan
Panitia Ajudikasi (Pasal 48-51)
4. Penyelesaian
permohonan yang ada saat dimulainya pendaftaran tanah secara sistematik (Pasal
55)
Untuk
yang permohonannya belum selesai saat Panitia Ajudikasi diambil sumpahnya, maka
diatur sebagai berikut :
·
Yang
sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan,
Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·
Yang
berasal dari konversi yang telah selesai
diumukan, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
·
Yang
tidak termasuk 2 hal diatas, maka oleh Kkan diserahkan kepada panitia ajudikasi
untuk diselesaikan
5. Penyuluhan
(Pasal 56)
Oleh
Kkan dibantu panitia ajudikasi berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu :
Pemda,
Dinas Penerangan, Kantor PBB, Instansi lain yang dianggap perlu
Disampaikan
juga kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak yaitu :
·
Memasang
tanda batas
·
Berada
dilokasi saat panitia ajudikasi mengumpulkan data fisik dan data yuridis
·
Menunjukan
batas2 bidang tanah pada Panitia Ajudikasi
·
Menunjukan
bukti kepemilikan
·
Memenuhi
persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak.
Disampaikan juga,
jadwal pelaksanaan, akibat hukumnya, hak2 nya untuk mengajukan keberatan.
6. Pengumpulan
data fisik (Pasal 57-58)
Jika
pengukuran oleh BPN, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengukuran dan
pemetaan atas nama panitia ajudikasi
Jika
pengukuran oleh pihak ke III, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengumpul
data yuridis a.n. panitia ajudikasi
7. Pengumpulan
dan penelitian data yuridis (pasal 59-62)
Alat
bukti tertulis kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru :
·
Penetapan
pemberian hak dari pejabat yang berwenang
·
Asli
akta
·
HPL
dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yg berwenang
·
Tanah
Wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf
·
Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·
Hak
Tanggungan dengan APHT
Alat
bukti tertulis untuk hak lama :
·
Grosse
akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak
Milik
·
Grosse
akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah
dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·
Surat
tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·
SHM
berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·
SK
pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak
disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·
Petuk
PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP
24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai
alas hak yang dialihkan
·
Akta
ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas
haknya
·
Risalah
lelang
·
Surat
penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah
atau Pemda
·
Surat
Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·
Lain2
pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA.
Jika
bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan
pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan
keluarga (sampai derajat ke 2 vertikal
dan horisontal).
Untuk
menilai kebenaran keterangan saksi2 maka panitia Ajudikasi dapat :
·
Mencari
keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat
kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·
Meminta
keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·
Melihat
keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah
maupun penggunaannya.
Kenyataan
penguasaan fisik dan pembuktiannya dituangkan dalam surat pernyataan jika perlu
diangkat sumpah dihadapan pengumpul data yuridis
Hasil
pengumpulan dan penelitian data yuridis disampikan dalam Risalah Penelitian
Data Yuridis dan Penetapan Batas , jika ada bidang tanah yang masy ketahui ada
pemiliknya tapi tidak dapat dihubungi, maka akan dicatat sebagai tanah yang
tidak dikenal pemegang haknya.
8. Pengumuman
Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya (Pasal 63-64), selama 30 hari,
dan disahkan oleh Panitia Ajudikasi
9. Penegasan
Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak (Pasal 65-66)
10. Pembukuan
Hak (Pasal 67)
11. Penerbitan
Sertifikat (Pasal 69-71) TTD oleh panitia ajudikasi a.n. Kkan
Manfaat
pendaftaran tanah secara sistematik
1.
Pemegang HAT
·
Prosedurnya
mudah (Panitia datang ke lokasi)
·
Biaya
murah
·
Waktu
cepat (Pengumuman 30 hari)
·
Memberikan
kepastian hukum
·
Memberikan
rasa aman
·
Harga
tanah lebih mahal
·
Dapat
dijadikan jaminan hutang
·
Memudahkan
peralihan hak
·
Penetapan
PBB tidak keliru
2.
Bagi Pemerintah
·
Terwujudnya
tertib administrasi pertanahan
·
Dapat
mengurangi sengketa dibidang pertanahan
·
Memperlancar
kegiatan pemerintahan (jika perlu tanah, sudah ada datanya)
Kelebihan
pendaftaran secara sistematik
·
Pemegang
HAT tidak perlu ke kantor pertanahan
·
Bidang
tanah yang didaftar sangat banyak karena
massal
·
Biaya
murah
·
Waktu
pengumuman lebih singkat.
apa tujuan tim ajudikasi di buat?
BalasHapusSalam hormat, kebetulan saat ini di tempat saya sedang diadakan pendaftaran sertifikat tanah secara sistematik "pemutihan". Yang saya mau tanyakan, apakah melalui pemutihan ini bisa memecahkan satu sppt menjadi beberapa sppt atau bahkan jadi beberapa sertifikat? Atau pemutihan ini hanya bisa untuk mengajukan sppt menjadi sertifikat saja tanpa bisa melakukan pemecahan sppt? Atau menjadi beberapa sertifikat dari 1 (satu sumber) sppt yang ada? Mohon penjelasannya. Terimakasih sebelumnya.
BalasHapus